Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Filosofi Dan Makna Hari Kemerdekaan Indonesia

HUT RI KE-77

PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA

Proklamasi kemerdekaan indonesia dilaksanakan di kediaman Soekarno, di Jalan Pegangsaan Timur No.56, Jakarta Pusat. 

Terjadi pada 17 Agustus 1945 Pukul 10.00 WIB, yang dikumandangkan oleh Soekarno.

Awalnya, Pada tanggal 16 Agustus 1945 malam pada saat pembuatan naskah Proklamsi yang dilaksanakan di rumah Laksamana Maeda, Telah diputuskan bahwa pembacaan teks Proklamasi akan dilaksanakan di Lapangan Ikada pukul 11.00 di tanggal 17 Agustus 1945. 

Tetapi hal tesebut ditolak Soekarno dan tidak jadi dilakukan, lantas penyebabnya adalah untuk menghindari bentrokan dengan Jepang yang sudah lebih dahulu memenuhi lapangan ikada Pada 17 Agustus 1945. 

Oleh karena itu Soekarno secara serentak memindahkanya ke Jalan Pengangsaan Timur No.56, Jakarta Pusat.

Proklamasi merupakan sebuah tonggak awal terpenting dan paling bersejarah bagi kemerdekaan republik indonesia.

Pasalnya proklamasi merupakan sebuah titik awal lahirnya sebuah negara yang diakui oleh dunia secara de facto dan de jure.

Sebentar lagi seluruh masyarakat indonesia akan memperingati HUT RI-77. 

Indonesia disatukan dengan semangat kebinekaan, berbeda-beda tapi tetap satu tujuan, semangat optimisme para pejuang yang rela berkorban walapun tumpah darah di medan perang, mereka tetap gigih dalam mempertahan dan memperjuangkan kemerdekaan indonesia. 

Semangat para pahlawan itulah yang harus kita teruskan sebagai generasi anak bangsa. Jangan sampai kita terpecah belah, sudah saatnya kita bersatu serta rukun dalam dalam perbedaan bhineka tunggal ika. 

Makna dan filosofi yang terkandung dalam Naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Proklamasi Merupakan puncak bangsa indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan demi mendapatkan hak-hak, dan kewajibannya sebagai suatu negara yang berdaulat serta terbebas dari penindasan para penjajah yang berlangsung hampir berabad-abab, tentunya dengan kemerdekaan ini bangsa indonesia tidak lagi diperbudak oleh bangsa lainnya, serta tidak ada pagi campur tangan negara lain.

Secara hukum terbentuknya negara Indonesia merupakan awal mula dari proklamasi, ini berarti bahwa negara dapat sepenuhnya berdaulat  terhadap hukum. Indonesia  memberlakukan hukum nasional, dan hukum kolonialsme sudah tidak berlaku lagi

Proklamasi merupakan amanat dari rakyat, demi mewujudkan negara yang melindungi bangsanya, mewujudkan kesejatraan umum, dapat mencerdaskan kehidupan bangsa, serta negara ikut andil dalam perdamaian dan ketertiban dunia. 

Proklamasi merupakan jembatan emas bagi bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan, seta membentuk sebuah tatanan negara yang diakui oleh rakyatnya, sehingga dapat mewujudkan segenap kedailan dan kemakmuran bagi rakyatnya.

Meskipun indonesia telah memproklamasikan kemerdekaanya, tetapi tentunya itu bukan merupakan akhir dari sebuah perjuangan, sebab bangsa indonesia harus terus berjuang untuk mengisi kemerdekaan ini menjadi lebih bermakna, serta menjadikan indonesia ini menjadi lebih baik kedepannya.

Kemerdekan indonesia merupakan tongak awal persatuan, dan tonggak pembaharuan di segala bentuk kehidupan bangsa.

Setelah Proklamsi dikumandangkan bangsa indonesia baik para pempin dan rakyatnya berbenah, dan memperbaiki tatanan negara demi kehidupan bangsa yang lebih baik.